“Saya dengar berkasnya belum lengkap, karena surat keterangan hasil visum belum keluar. Kok bisa seperti itu, penyidik saat menyerahkan berkas ke Kejari tidak langsung melampirkan surat keterangan hasil visum,”ujarnya.
Terpisah, Humas Kejari Kendari, Iswati saat ditemui di kantornya pada Senin (16/4) membenarkan bahwa berkas pelaku penganiayaan terhadap Wa Rimpu sudah masuk di Kejari Kendari. Hanya saja, berkas yang diserahkan oleh polisi belum lengkap.
“Surat keterangan hasil visum yang belum ada. Jadi kalau sudah lengkap berkasnya berarti siap disidangkan. Hanya penyidiknya belum membawa itu hasil visum. Mungkin penyidiknya lagi sibuk atau bagaimana,”pungkasnya.(IMR/FNN)