“Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi kita semua ini, khususnya Pemerintah Pusat selaku pembuat undang-undang (regulasi) nasional sehingga ketimpangan ini tidak dipertahankan. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi sumber daya pertambangan alam mineral dan batubara yang cukup besar. Mineral logam terbesar merupakan jenis komodi nikel yang tersebar pada 14 kabupaten/kota dan komoditi aspal 4 kabupaten di Pulau Buton. Pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 263 Izin Usaha Pertambangan,” papar mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Kode Etik UHO.
Ketua IKA Unhas Koordinator Wilayah Sultra ini mengungkapkan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah memberikan konstribusi Penerimaan Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pertambangan mineral dan batubara yang bersumber dari Iuran Tetap dan Royalti pada dua tahun terakhir berdasarkan hasil rekonsiliasi 1,6 Triliun Rupiah pada Tahun 2020 dan 2,8 Triliun Rupiah Tahun 2021.
“Apabila dilihat dari sudut produksi dan penjualan, angka ini harusnya bisa jauh lebih besar. Penerimaan Pajak badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan dari berbagai komponen pajak tidak diperoleh informasi untuk daerah dimana kegiatan usaha pertambangan beroperasi. Berapa besar konstribusi daerah untuk pajak kegiatan usaha dari badan usaha yang gerak di sektor pertambangan tidak ada informasi untuk pemerintah daerah. Bisa jadi ini karena pajak badan usaha tidak ada Dana Bagi Hasil untuk Transfer ke Daerah,” ucapnya.