“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan melalui MSG EITI pada tahun 2022, akan lebih memperkuat sistem pemerintahan dengan meningkatkannya transparansi dan akuntabilitas industri ekstraktif sektor energi dan sumber daya mineral, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah karena public dapat melakukan check and balance memantau apakah pengelolaan sumber daya alam pertambangan di wilayahnya sudah sesuai dan memberikan manfaat, demi perbaikan sektor ini,” tutur Ketua Yayasan Masjid Agung Al-Kautsar Kendari ini.
Selanjutnya, masih dia, dalam rangka transparansi penerimaan daerah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Forum tersebut mengusulkan Pajak Daerah yang berkaitan operasi kegiatan Usaha Pertambangan seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah, Pajak Alat Berat supaya dimasukan menjadi obyek fokus transparansi EITI Indonesia, karena nilainya sangat besar bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam memperkuat penerimaan daerah untuk pembangunan daerah. Pajak Daerah belum optimal masih banyak yang loss dan perlu transparansi dalam perhitungannya dan pemantauannya.
“Dari sudut pandang pelaku usaha atau bisnis, transparansi akan memberikan informasi yang setara kepada semua pihak sehingga pelaku bisnis akan berkompetisi secara sehat dalam memberikan kemanfaatan yang optimal bagi negara,” tambah mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini.(IMR/FNN).