Sedangkan untuk kompensasi energi, dia mengusulkan Rp 324,5 triliun pada 2022. Nilai itu terbagi atas Rp 216 triliun untuk kompensasi energi di 2022 dan Rp 108,4 triliun untuk melunasi tagihan kompensasi 2021.
Menkeu memperkirakan penerimaan negara tahun 2022 mencapai Rp2.266,2 triliun atau naik Rp420,1 triliun dari APBN awal yaitu Rp1.846,1 triliun.
Tambahan pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp274 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp146,1 triliun.
Menkeu menyebut terdapat dua pilihan. Pertama, kenaikan penerimaan digunakan seluruhnya untuk bisa mengurangi defisit APBN 2022 sebesar Rp868 triliun.
Dengan demikian, apabila hal ini dilakukan maka jumlah defisit akan turun drastis. Namun dampaknya akan mengakibatkan harga BBM naik, listrik naik, dan tidak adanya pemulihan ekonomi disebabkan tekanan kenaikan harga komoditas global. (dra/fajar)