FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masing-masing menjadi Pejabat (Pj) pada tiga daerah yakni Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar).
Namun dua diantaranya yakni SK Pj Buton Selatan dan SK Pj Mubar akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Sultra karena penunjukannya diluar dari nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD, Sabtu (21/5) di Jakarta.
Bahkan, lanjut mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans kedua SK, yang masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Akademisi asal Moronene Bombana ini menjelaskan, kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buteng memuat dua poin dalam hal memperhatikan.
Lulusan S3 The Australian National University (ANU) Canberra ini menerangkan, dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. Poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan saudara Muhammad Yusuf Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buteng.