FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak dilantik oleh gubernur setempat.
Anggota DPR RI itu menyebutkan peristiwa itu akibat Mendagri Tito Karnavian yang terkesan abai atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan pengisian penjabat kepala daerah.
“Ini imbas sikap pemerintah yg abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah scr transparan),” katanya dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Senin (23/5/2022).
Mardani menyebut baik Kemendagri maupun gubernur terkesan tertutup soal pengusulan nama Pj kepala daerah.
“Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui jg penentuannya,” sebutnya.
Dosen UMB itu meminta pemerintah segera memperbaiki aturan penunjukkan Pj gubernur, bupati hingga wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu 2024.
“Sebelum gaduh, pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah yakni dengan merumuskan aturan teknis sesuai dengan putusan MK,” pintanya.
Jika, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tetap ngotot. Mardani menjelaskan akan terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, pemerintahan di daerah akan terganggu.
“Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tsb. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” jelasnya.