“Namun terlapor mengeluarkan pistol air soft gun dan menodongkan kepada korban sambil mengatakan “kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu” lalu korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan “jangan disini nanti di hotel saja,”bebernya.
Lanjutnya, tetapi terlapor mengatakan ” tidak ada uangku” kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di atm, dan pada saat terlapor keluar mobil menuju ke atm, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar.
“Adapun kronologis penangkapan terhadap terlapor, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka dilakukan penangkapan di rumah kostnya di Lorong Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari saat penangkapan Tersangka Tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh ibu terlapor,” jelasnya.
Selanjutnya kata Fitrayadi, tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Untuk diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN)