Selanjutnya, terkait penanganan Corporate Sosial Responsibility (CSR), Bupati mengatakan penanganan CSR saat ini, masih keliru karena ketika perusahaan melakukan ganti rugi lahan atau pembayaran ‘uang debu’ pertambangan hal itu, kadang disebut sebagai CSR.
Seharusnya, menurut Bupati, di Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Perusahaan Pertambangan CSRnya harus jelas, untuk apa dan besaran anggarannya berapa.
“Saya kembali meminta pada pihak Unidayan agar dapat merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait tentang penanganan CSR tersebut” harapnya
Selain itu, Bupati juga meminta rekomendasi tentang dana bagi hasil (DBH), dirinya berharap royalti atau DBH tersebut harusnya memiliki sebuah sistem yang terintegrasi dalam aplikasi sehingga pihak terkait dapat mengetahui jumlah produksi dan persen yang didapatkan dari perusahaan dalam setahun.
“Kita harapkan royalti punya sebuah sistem atau aplikasi yang terkoneksi jumlah produksi tahun ini sekian, dan sekian ton dikali sekian persen itulah bagian dari pemda dapatkan”ucapnya
“Harapan saya tiga ini saya titip pak Rektor, saya yakin jika ini dilakukan kajian ilmiah dan mengeluarkan rekomendasi daerah akan semakin sejahtera” tutupnya
Sementara itu, Rektor Unidayan Ir. H. LM. Sjamsul Qamar, MT.,IPU mengatakan terkait yang disampaikan Bupati, hal tersebut akan menjadi bahan kajian bagi Universitas.
“Semoga kita bisa melakukan penelitian dan mengeluarkan rekomendasi seperti yang bapak Bupati sampaikan. Karena memang ini sangat penting”