FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja, SH,.MH meresmikan dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa yakni Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dipusatkan di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Ŕasyid, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konsel dan diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajaran dan Forkopimda se- Sultra melalui sarana virtual.
Kajati dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada Bupati Konsel yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salah 1 program pimpinan yaitu Rumah Restorative Justice.
“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati ke hati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,”ujarnya.
Lanjut Kajati juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.
“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,”tuturnya.
Kajati berharap kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.