Kejati Sultra Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah, Beri Penyuluhan Hukum Kepada Siswa dan Siswi SMPN 3 Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim penyuluhan hukum dari seksi penerangan hukum bidang intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program ‘Jaksa Masuk Sekolah (JMS)’ yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kendari, pada Hari Rabu (15/6).

Acara diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SMPN 3 Kendari, dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh nara sumber.

“Yang menjadi nara sumber pada kegiatan Program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini adalah Noer Adi, SH.MH selaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra dan saya sendiri dengan materi yang disampaikan tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH kepada fajar.co.id.

Lanjutnya, kegiatan ‘Jaksa Masuk Sekolah’ tersebut diikuti oleh 50 orang siswa dan siswi dari kelas VII dan VIII SMPN 3 Kendari.

“Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi antusias bertanya kepada narasumber terkait materi yang disampaikan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, acara selesai pukul 12.00 WITA ditandai pemberian cinderamata dan penutupan acara oleh Kepala SMPN 3 Kendari.(IMR/FNN).

  • Bagikan