Kabar Baik Bagi ASN Sultra, Gaji 13 Cari Bulan Juli Tanpa Potongan

  • Bagikan

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli. Teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang anggaran bersumber dari APBN dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi anggaran yang bersumber dari APBD. (kendaripos/fajar)

  • Bagikan