BPPW Sultra Sebut Perda No 15 Tahun 2016 Harusnya Direvisi, AJP: Kalau Urgen Segera Ajukan ke DPRD Sultra

  • Bagikan

“Jadi bagaimanapun mereka juga ada masyarakat Indonesia, yang notabene bertahun-tahun tinggal disana, jadi kita carikan jalan supaya mereka bisa legal,”terangnya.

Kata Muhammad Ramli, hanya saja, luasan Pemukiman itu sudah diatur, setelah lewat dari kawasan pemukiman itu, tidak boleh lagi ada Pemukiman, mereka harus dipindahkan. Karena bisa juga masyarakat sporadis.

“Jadi ini harus tersentral, jadi kalau sudah terlanjur disitu, nanti dibuatkan, karena bunyi dalam perdanya nanti akan menyebutkan nama lokasi dan luasannya, artinya jika sudah melebihi pengembangan dari luasan tersebut, harus dipindahkan,”tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menanggapi usulan itu mengatakan bahwa memang perda ini harus segera disinkronkan agar tidak ketinggalan jaman.

“Jadi begini, ini kan saya lihat perda ini terbit di tahun 2016, masih jaman Pak Gubernur Nur Alam, jadi setiap kepemimpinan Kepala Daerah ada RPJMDnya, dan ini harus disinkronisasi, dan saya melihat sudah banyaknya peraturan kementerian yang terbit, ini juga harus diadjusment atau paling tidak direvisi perdanya,” ujarnya.

Sambungnya, bahwa ini harus dari dinas terkait yang mengajukan ke DPRD buat kita bahas, dan paling tidak dokumennya ada, sehingga apa yang menjadi tambahan terkait dengan peraturan menteri, atau peraturan presiden yang baru, terkait dengan penataan wilayah, ini harus segera kita perbaiki, karena kalau ini tidak diperbaiki, berarti kita masih ketinggalan jaman.

“Ternyata ada aturan-aturan baru yang menyatakan ini harus begini, ini harus begitu, sehingga harapan saya, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas PUPR, kalau menganggap ini urgen harus segera diajukan ke DPRD untuk kita lakukan revisi dari Perda ini, karena naskahnya dari mereka, apa-apa yang mau direvisi, DPRD cuman membahas, sehingga menetapkan ini layak menjadi produk hukum kita, dan dikembalikan kepada pemerintah untuk ditandatangani oleh Gubernur,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version