Diketahui, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini JPU Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.
Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. (kendaripos/fajar)