FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan road show program ‘Jaksa Masuk Sekolah (JMS)’. Kali ini, Kejati Sultra menyambangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kendari yang terletak di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (22/6).
Dalam kegiatan ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, S.H., M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Adapun materi yang disampaikan dihadapan sekira 50 siswa-siswi SMPN 13 Kendari ini dan Guru-Guru di SMPN 13 Kendari, yakni tentang materi tugas fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada kesempatan itu, Asintel Kejati Sultra Noer Adi, S.H.,M.H menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang hukum,’ujarnya.
Kejaksaan melaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.