Selanjutnya Kejaksaan melakukan fungsi Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan yang baik ke dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden,”
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,”tandasnya.
Lanjut Noer Adi, menambahkan Himbauannya agar para siswa siswi SMPN 13 Kendari untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, karena itu dapat merusak diri sendiri dan ada konsekuensinya hukumnya jika tertangkap mengunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.
“Saya minta adik-adik siswa dan siswi SMPN 13 Kendari untuk tidak coba-coba mengkonsumsi Narkotika, karena ada pasal-pasal pidana yang bisa menjerat para penguna maupun pengedarnya, lebih baik rajin berolahraga dan rajin belajar, agar dapat menjadi generasi masa depan yang unggul dan dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara,”tandasnya.
Adapun, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, S.H menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.