Tingkatkan Edukasi Hukum Pelajar, Kejati Sultra Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 13 Kendari

  • Bagikan

“Intinya dalam bermedia sosial kita harus bijak, harus lebih teliti dan menyebarkan luaskan informasi, ketika mendapatkan informasi di media sosial harus cek dan ricek dulu kebenarannya, agar kita tidak jadi korban dari banyak penyebaran berita bohong atau kabar bohong yang membanjiri media sosial saat ini,” ujarnya.

Lanjutnya, jika kita menyebarkan berita bohong atau kabar bohong di media sosial, apalagi mencemarkan nama baik seseorang, memuat postingan yang mengadu domba, dan menyinggung SARA, dapat dikenakan pidana sesuai UU ITE.

“Jadi adik-adik Siswa dan Siswi SMPN 13 Kendari harus bijak dan bermedia sosial,”pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah selesai pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan siswa dan siswi SMPN 13 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah.

Acara selesai sekira jam 12.00 Wita, dan di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa dan siswi SMPN 13 Kendari.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version