FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis motor trail. Keenam pelaku masing-masing berinisial MYV alias U (29), RBP (21) berperan sebagai pelaku pencurian, M alias LM (35), MI (46), LS (22) dan LT alias L (32) selaku penadah motor hasil curian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi sebanyak 4 unit motor trail merek Honda CRF.
“Mereka ini merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor jenis trail, dan ini ada 4 motor trail yang dicuri di seputaran Kota Kendari,”ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam konferensi pers di Mapolres Kendari, Kamis (23/6).
Sambungnya, untuk saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lain, dan barang bukti-barang bukti lainnya.
“Karena tidak menutup kemungkinan, masih banyak barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku ini,” terangnya.
Lanjutnya, modus pelaku melakukan pencurian motor ini dengan merusak kunci stan motor dengan menggunakan alat semacam kunci letter T.
“Dan mereka mencuri motor trail ini, karena banyak pesanan dari konsumen, sebab motor trail ini lagi trend di anak-anak muda,”jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sultra menambahkan bahwa para tersangka akan kita kenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dan pasal 480 KHUP untuk penadah motor curian ini yakni orang-orang yang menerima dan membeli hasil kejahatan.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat untuk jangan membeli khususnya kendaraan bermotor hasil kejahatan, apakah itu hasil pencurian atau hasil penipuan pengelasan, yang jelas itu merupakan kejahatan yang disebut dalam undang-undang sebagai penadah,”tuturnya.