Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli, Kemenkeu Siapkan Dana Rp35,5 Triliun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Ia merinci, anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Baca juga:
Pilih Presiden 2024, Arief Poyuono: Jangan Tertipu Sama Tokoh yang Kejeblos Got, yang Suka Naik Sepeda, Atau yang Kelihatannya Muda

Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

  • Bagikan