Lebih jauh, Kiai Sirril menjelaskan bahwa hari Arafah adalah sekadar penamaan hari untuk tanggal 9 Dzulhijjah yang disunnahkan puasa menurut penanggalan masing-masing negara.
“Tidak mutlak bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di Padang Arafah,” tegasnya.
Dalam sejarah, umat Islam tetap melaksanakan puasa Arafah meskipun di Saudi tidak menyelenggarakan ibadah haji tidak ada peristiwa wukuf, karena situasi perang.
“Perbedaan ini layaknya seperti beda waktu shalat antara dua lokasi,” pungkas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.(fin/fajar)