FAJAR.CO.ID, BUTON — Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, memang belum diberlakukan tahun ini. November 2023 mendatang, barulah kebijakan tersebut diterapkan.
Itu sesuai dengan surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Pro kontra atas kebijakan itu pun mulai bermunculan. Nasib honorer setelah itu dipertanyakan, terlebih bagi mereka yang tak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Sejumlah instansi pemerintah yang memakai jasa honorer kini masih menanti kebijakan turunan dari penghapusan itu. Tentu diangkat menjadi ASN adalah harapan dan doa yang paling banyak dilangitkan mereka yang terdampak.
Di Kabupaten Buton, salah satu instansi pelayanan yang paling banyak memekerjakan tenaga non ASN adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Rumah sakit plat merah itu saat ini menjadi tempat bekerja bagi 209 honorer dari 328 pegawai yang ada.
Direktur RSUD Kabupaten Buton, dr. Ramli Code, pun mengaku khawatir dengan rencana penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya kurang lebih 70 persen petugas rumah sakit berstatus honorer.
“Honorer ada 209 orang, pegawai 119 orang. Jadi kurang lebih 300 orang. Kita tidak tahu mau seperti apa pelayanan kalau mereka dihapuskan,” katanya, Jumat (1/7).
Para honorer itu kata dia memegang peran sentra dalam pelayanan rumah sakit. Sebab mereka terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis, tenaga farmasi, tenaga gizi, petugas rekam medik dan lainnya.