Diketahui, PBNU menunjuk eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Hal ini setelah Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022) lalu. (selfi/fajar)