Pria Berambut Cepak Beraksi di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Sita HP dan Hapus Video Hasil Wawancara, AJI dan LBH Pers Protes Keras

  • Bagikan
Suasana di sekitar rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers melayangkan protes kepada Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya.

Itu terkait intimidasi wartawan saat meliput di sekitar kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ketua AJI Afwan Purwanto menilai bahwa tindakan mengintimidasi wartawan mencederai kebebasan pers.

Padahal kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyampaikan kepentingan publik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

“Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambungnya.

Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini.

Mereka menilai, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

  • Bagikan