“Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ade.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Untuk diketahui, dua wartawan CNNIndonesia dan 20Detik dintimidasi oleh sejumlah pria saat sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo .
Salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia di hampir tiga orang berambut cepak saat sedang mewawancarai petugas kebersihan kompleks sebagai narasumber.
“Abis wawancara Ibu (RT) kami keliling cari Mang Asep, tukang sapu. Ketemu di pertigaan pinggir jalan,” ujar korban saat ditemui.
Para pria itu lalu memanggil narasumber yang saat itu sedang diwawancarai. Tak lama kemudian, narasumber korban kembali dan wawancara pun dilanjutkan.
“Terus sudah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil video segala macam. Saat itu datang lagi (pria) bertiga. Langsung, ‘sini mana handphone-nya, mana handphone-nya’,” kata korban.
Ketiga pria yang meminta ponsel korban lalu menghapus sejumlah hasil video liputan. Mereka juga menggeledah tas kedua wartawan itu.
“Langsung dihapus-hapuskan (videonya).Video (wawancara) Ibu RT sama Mang Asepnya itu. Ada tiga video,” kata dia. (pojoksatu/fajar)