Kajati Sultra: Restorative Justice di Kejaksaan Untuk Keadilan dan Kemanfaatan Masyarakat

  • Bagikan

“Jadi RJ Kejaksaan ini memang tidak main-main, atau tidak asal, dia betul-betul itu sesuai dengan mekanisme yang ada dan semuanya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,”tegasnya.

Katanya lagi menambahkan jadi dari 13 yang RJ, ini ada kasus pencurian, kasus KDRT seperti yang saya jelaskan tadi, dan bahkan sebelum saya kesini, sebelum hadir diacara seminar ini, itu saya bersama Aspidum dengan jajaran saya di Pidana Umum, baru selesai mengadakan satu RJ diperkara KDRT dari Kejari Konawe, dan itu sudah disetujui.

“Dimana suaminya karena miskomunikasi, secara singkat menempeleng istrinya, akhirnya istrinya lapor, dan akhirnya menyesal, kenapa? karena kemanfaatannya juga malahan tidak ada, malahan mereka sulit, akhirnya mereka punya kesadaran berdamai dan mereka sudah sama-sama insyaf,”pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara yang bisa di RJ yakni memiliki syarat sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  2. Tindak pidana diancam tidak lebih dari 5 tahun penjara, nilai barang bukti atau kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-
  3. Dan tindak pidana terhadap orang, Tubuh, nyawa, kemerdekaan orang dan kelalaian dapat dikecualikan dari point 3.

Adapun tindak pidana yang dikecualikan untuk RJ sebagai berikut :

  1. Tindak pidana keamanan negara, martabat Presiden/ Wakil Presiden, Negara Sahabat,Ketertiban Umum (Tibum) dan Kesusilaan,
  2. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal,
  3. Tindak pidana Narkotika,
  4. Tindak pidana lingkungan hidup.(IMR/FNN)
  • Bagikan