FAJAR.CO.ID, RAHA — Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna menjadi korban korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri berinisial LU.
Aksi bejat sang ayah, bahkan sudah dilakukan sebanyak 6 kali. Pencabulan terakhir kali terjadi pada 29 Juni 2022.
Hal diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulkaifin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatresktim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Alamsyah, Kamis (21/7).
Diuraikan, peristiwa tak senonoh tersebut bermula dari sang ayah mengajak anaknya ke kebun. Di sana, tersangka membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Korban juga diancam agar tidak malapor ke polisi dan ibunya,” ujar Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah korban membuat surat kaleng dan melemparkannya di halaman Polsek Kabawo.
“Surat yang dilemparkan korban dibaca petugas di Polsek Kabawo. Lalu, mencari korban dan kemudian menangkap tersangka LU,” terangnya.
Menurut Alamsyah, korban sulit untuk datang langsung melapor ke kantor polisi. Sebab, selalu mendapat ancaman dari sang ayah.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Muna,” katanya.
Lebih lanjut, Alamsyah menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tengang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara 15 tahun. (beritakotakendari/fajar)