FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diduga menerima suap dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam waktu dekat, KPK pun akan mengumumkan secara resmi pihak tersangka yang dimaksud.
“Iya ini (Auditor BPK). Tapi belum kami umumkan secara resmi tersangkanya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Fajar.co.id melalui pesan singkatnya, Jumat, (22/7/2022).
Dikonfirmasi soal jumlah tersangka baru, Ali menolak untuk memberikan tanggapan lebih jauh.
Diketahui salah satu Auditor BPK Gilang Gumilar disebut menerima suap Rp 2,8 miliar untuk mengamankan temuan dalam audit proyek.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam keterangan resmi KPK, disebutkan, dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Eks Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.
“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari ini.
Lanjut kata dia, pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.