FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya membekuk seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari.
Penangkapan terpidana kasus penipuan tersebut bernama Radiman Mataang (55) dilakukan di Perumahan BTN Bumi Arung, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin saat diwawancara oleh awak media di ruangannya, Kamis (28/7).
“Jadi beberapa waktu yang lalu kurang lebih 3 minggu yang lalu, kami dapat pemberitahuan dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait adanya salah satu terpidana yang belum tereksekusi. Setelah kami cari tahu infonya. Ternyata yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sejak Bulan Maret 2021 untuk dilakukan eksekusi, ternyata yang bersangkutan tidak datang. Kami telusuri juga dirumahnya ternyata yang bersangkutan sudah berpindah rumah, tidak sesuai lagi dengan alamat yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya mencari informasi, dan pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang bersangkutan.
“Selanjutnya kami coba telusuri tentang kebenaran informasi, dimana terpidana berada, setelah kami pastikan yang bersangkutan ada ditempat tersebut, kami bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
“Kami melakukan penangkapan di Baruga, di sebuah perumahan di belakang SMA 5 Kendari, dan tadi setelah kita lihat yang bersangkutan ada di rumah. Jadi langsung kita tangkap dan tidak ada perlawanan atau halangan dari yang bersangkutan,” jelasnya.