Satu Tahun DPO, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejari Kendari

  • Bagikan

Saat ditangkap pelaku koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskannya, statusnya sudah DPO, karena sudah dipanggil secara patut, dan ternyata yang bersangkutan tidak datang, dimana yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

“Itu informasi dari bidang tindak pidana umum. Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, saya juga baru tahu informasinya. Saya kasih tahu sama kasi Pidum baru, kebetulan beliau baru bertugas disini, dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin saat dikonfirmasi terkait kasus terpidana tersebut mengatakan kasusnya Radiman Mataang adalah kasus penipuan jual beli tanah, korbannya bernama Rusmin Liga.

” Di tahun 2014, saksi terdakwa datang ke tempatnya saksi Baharuddin yang beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujarnya.

Lanjutnya, dan diakui oleh tersangka bahwa tanah yang dikuasai oleh Baharuddin itu adalah miliknya seluas 3 hektare itu, sehingga dia minta ganti rugi.

“Waktu itu kan Rusmin Liga sebagai korban, membeli lahan itu untuk persiapan pembangunan perumahan BTN, begitu ceritanya,” kata Tajuddin.

  • Bagikan