FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah mendapatkan penilaian kinerja yang sangat baik selama tiga bulan menjabat Pj Sekda Pemprov Sultra oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya Drs Asrun Lio MHum PhD kembali dipercayakan mengemban amanah tersebut, yang ditandai dengan kegiatan pelantikan oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, Kamis malam (28/7), bertempat di Menara Global Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Jakarta.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH mengakui, jika dalam pengusulan perpanjangan Asrun Lio sebagai Pj Sekda Pemprov Sultra tidak menemui kendala cukup berarti, bahkan dapat dikatakan sangat lancar karena Kemendagri juga melakukan penilaian kinerja terhadap pejabat yang bersangkutan selama tiga bulan, dan hasilnya dikategorikan sangat baik sehingga terbitlah Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 821/4238/SJ Tanggal 22 Juli 2022, Perihal Persetujuan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
“Perlu diketahui bahwa prosesi pelantikan Pejabat Sekda pada kesempatan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam proses penetapan Pejabat Sekretaris Daerah saat ini, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pejabat Sekretaris Daerah, yang antara lain mengamanatkan bahwa Pejabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat lima hari hari kerja, terhitung sejak keputusan pengangkatan pejabat Sekda ditetapkan,” ucap Gubernur Sultra.
Orang nomor satu di Provinsi Sultra ini mengakui, jika Sekda mempunyai peran penting sangat strategis, karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah, menata administrasi organisasi pemerintahan daerah, membina pegawai daerah, dan membangun hubungan kerjasama yang baik dengan DPRD, Forkopimda, dan institusi atau lembaga terkait lainnya. Dengan peran tersebut, maka Sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah.