Selain Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Gafur menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Dukungan itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui berbagai kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor. (fin)