Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” bebernya kepada awak media.
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, untuk pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depannya.(eds).