FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima gaji pensiun. Tetapi juga, anggota dpr dan DPD.
Bahkan, meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima Pensiunan seumur hidup.
Pemberian Pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana Pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Pembayaran pensiun diberikan kepada DPD dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.
Melihat besarnya Pensiunan DPR dan MPR, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sontak setuju dan membenarkan usulan perubahan skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan,” ujar Susi dikutip dari unggahan twitternya, @susipudjiastuti (27/8/2022).