FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia pada Senin, (5/9)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi dari Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sultra menyampaikan aspirasi atau tuntutan bahwa PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Dalam RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Komisi II, Komisi III, Komisi IV, perwakilan KLPP Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentras) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan manajemen PT Tiran Indonesia.
Dalam RDP tersebut juga hadir kurang lebih seribuan karyawan PT Tiran turut hadir dalam acara rapat dengar pendapat. Kehadiran karyawan PT Tiran dalam rangka mengawal dan memberikan support serta dukungan kepada pihak Manajemen PT Tiran Group untuk menyampaikan fakta-fakta dalam RDP tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan Awaluddin selaku mantan karyawan Tiran Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Direktur HRGA PT Tiran Indoensia Edy Siswanto menyampaikan kronologis yang dialami Awaludin selaku eks karyawan PT Tiran Indonesia. Dimana, menurut Edy Siswanto bahwa Awaludin merupakan karyawan PT Tiran Indonesia selaku Time Keeper yang baru-baru bekerja kurang lebih satu bulan dan gajinya telah diberikan. Namun, karena ada kelalaian dalam pekerjaannya sehingga ia dipanggil oleh HRD untuk diberikan Surat Peringatan (SP) sekaligus konseling agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali dan kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.