Hasil RDP DPRD Sultra Nyatakan Tuduhan KLPPS Kepada PT Tiran Indonesia Tidak Terbukti

  • Bagikan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Siti Suleha menyampaikan bahwa seharusnya Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) dalam menyampaikan aspirasi menyertakan bukti-bukti yang kongrit yang bisa menunjukan atau menjelaskan secara rinci terkait dengan tuduhan yang disampaikan sehingga bisa menjadi dasar pihak DPRD untuk menindak PT Tiran Indonesia.

Namun sayangnya, apa yang diadukan oleh pihak KLPPS ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang kongkrit sehingga DPRD Sultra berkesimpulan bahwa tuduhan KLPPS kepada PT Tiran Indonesia menjadi tidak berdasar, bahkan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Bahkan, mereka menilai bahwa apa permasalahan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat ini semestinya tidak perlu dibawa sampai di DPRD Sulawesi Tenggara, cukup diselesaikan di internal perusahaan.

“Ini sebenarnya permasalahan pribadi dan tidak perlu dibawa sampai di DPRD Provinsi Sultra”,ungkap Siti Suleha.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Sultra Muh Poli mengaku kesal dengan adanya aspirasi yang hanya membawa kepentingan pribadi salah satu karyawan.

“Kita ini DPRD jangan dikibuli dengan persoalan seperti ini, jangan hanya permasalahan salah satu karyawan sampai mau bawa-bawa DPRD, sampai melibatkan beberapa komisi. Jangan mau manfaatkan kita (DPRD) hanya kepentingan pribadi”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kabid Binwasnaker dan K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentras) Sultra, Asnia Nidi menyampaikan bahwa pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu KLPPS telah menyampaikan beberapa aspirasinya berkaitan dengan PT Tiran Indonesia diantara adalah menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi untuk segera mencopot pimpinan HRGA PT Tiran Indonesia dan mengganti manajeme baru yang tidak diskriminatif terhadap karyawan lokal.

  • Bagikan