FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyampaikan tanggapannya terkait adanya Tudingan bahwa Surat Keputusan (SK) No.137 Tahun 1980 tidak berlaku.
Dalam konferensi persnya, Selasa (13/9), Polda Sultra membeberkan sejarah, kronologi dan fakta-fakta hukum terkait lahan Brimob tersebut, termasuk menjawab tudingan dalam video-video yang beredar bahwa Surat Keputusan (SK) No. 137 Tahun 1980 tidak berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sultra ini juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabidkum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek Widu, dan Wadanden Gegana Brimobda Polda Sultra AKP I Gusti Komang Sulastra.
Dalam paparannya, Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Wiku menegaskan bahwa SK No. 137 Tahun 1980 tetap berlaku.
“Mengklarifikasi video yang beredar dilahan SK 137 yang dikuasai oleh Brimob, tapi sebelumnya saya akan menjelaskan dulu, sebenarnya lahan Brimob itu lahan apa?,
Lahan itu merupakan SK. 137 tahun 1980 yang diperuntukkan untuk translok, yang dihibahkan oleh Bupati Kendari H. Andry Jufri,”jelasnya.
Lanjutnya, dan sebelum tanah itu dihibahkan, dilakukan dulu penelitian fisik dan penelitian lapangan mulai tahun 1978, ada tim yang bekerja disitu, untuk mengecek lokasi, dimana batasnya, siapa yang mengolah, dan siapa yang menguasai.
“Dari hasil kerja tim ini, menghasilkan SK.137 Tahun 1980, SK 137 ini didalamnya ada beberapa yang masyarakat, yang mengatakan pemiliknya, diwakili oleh Ahmad Malaka, dan itu sudah dilakukan pembayaran ganti rugi di tahun 1981,”ujarnya.