Kata Kabidkum Polda Sultra ini, terkait soal adanya tudingan yang mengatakan bahwa SK 137 Tahun 1980 tidak berlaku, maka akan saya jawab bahwa SK 137 Tahun 1980 itu tetap berlaku, malah kita SK. 137 bukan saja dibutuhkan dalam proses pengadilan perdata, tetapi juga dalam pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses pengadilan perdata itu di tahun 2001, kemudian finish di tahun 2005, itu yang menggugat Lasemi Arif Pombili dan kawan-kawan (Dkk), kemudian, masuk lagi ditahun 2015, yang diuji lagi pengalihan bentuk, dan finish sampai Mahkamah Agung, sah SK.137. Itu diuji PTUN ditahun 2015,”terangnya.
Lebih lanjut mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, menjelaskan bahwa kemudian, ditahun 2015, ditahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2021, masih ada yang menggugat, tapi apa kesimpulan dari hasil gugatan itu? semua dimenangkan oleh Polri.
“Polda Sultra memenangkan semua gugatan itu, dan semua sudah putusan, putusan Mahkamah Agung. Itu jawaban bahwa SK. 137 masih berlaku sampai sekarang, dan tidak ada pembatalan disitu,”tegasnya.
Sambungnya menambahkan, kemarin bulan Agustus itu, baru putus gugatan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dan putusan sementara kita (Polda Sultra) menangkan, mereka banding.
“Lalu pada tahun 2018, hasil pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sultra , Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Polda Sultra, itu dilakukan pengukuran ulang, hasilnya sketsa yang ada saat ini,”pungkasnya.(IMR/FNN)