FAJAR.CO.ID, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menerima komplain warga yang dicatut namanya menjadi anggota partai politik. Sejauh ini sudah 33 orang terdaftar dalam daftar hadir yang komplain di KPUD Konkep.
Demikian yang disampaikan Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Konkep, Nasruddin saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Kata ia, 33 warga yang komplain di KPU itu datanya dinamis, bisa berubah sesuai komplain warga.
“Bagi masyarakat yang dicatut namanya bisa mengadukan ke Bawaslu dan KPU Konkep untuk difasilitasi agar namanya dikeluarkan dari sistem informasi partai politik, tentu dengan aturan yang sudah ada,” jelasnya.
Alur penyampaian tanggapan masyarakat di KPU Konkep katanya, formulir keberatan yang bersangkutan disampaikan melalui Kepala Subbagian (Kassubag) hukum, kemudian ditindaklanjuti melalui kasubbag teknis KPUD Konkep, selanjutnya klarifikasi.
“Kami tidak melakukan klarifikasi secara sepihak, tentu kami juga klarifikasi kepada partai yang mencatut. Tapi tidak harus mengkonfrontir untuk menghadirkan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertikaian,” katanya.
Makanya jika ada warga yang merasa dicatut namanya kata Nasruddin, sesegera mungkin menyampaikan ke Bawaslu maupun KPU. Jangan sampai yang dicatut namanya oleh parpol ada niatan seleksi Badan Adhoc, baik di KPU maupun BAWASLU itu bisa menjadi kendala.
“Untuk menjamin kepastian informasi, sesuai dengan surat KPU Nomor 670, publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat dibagi menjadi empat termin. Termin pertama tanggal satu sampai dengan empat belas Agustus, termin ke dua, lima belas September sampai dengan dua belas Oktober. Termin ke tiga lima belas Oktober sampai dengan sembilan November, dan termin ke empat, sepuluh November sampai dengan tujuh Desember tahun dua ribu dua puluh dua,” tandasnya. (RS)