FAJAR.CO.ID, KENDARI – Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) bertanggung jawab atas tindakan bekas karyawannya Ahmad Guahir Kamaruddin mencuri duit nasabah.
Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Sultra, Agus mengatakan pihaknya telah mengganti seluruh kerugiaan yang dialami nasabah.
“Dana sebesar Rp 1,9 miliar yang diambil dari 105 nasabah telah kami selesaikan,” ucap Agus kepada awak media, Kamis (15/9).
Ia menyebutkan pengembalian uang yang dicuri oleh Ahmad Guahir telah dilakukan sebelum ada keluhan dari 105 nasabah Bank Sultra. Adapun besaran uang yang curi itu bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Karena waktu mengetahui adanya fraud yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kami langsung gerak cepat mengembalikan uang para nasabah,” katanya.
Agus juga tak menyangkal bahwa pencurian dana nasabah yang dilakukan tersangka telah mencoreng nama Bank Sultra. Namun, dengan adanya laporan yang dimasukan merupakan langkah cepat dari Bank Sultra.
“Dengan adanya kasus ini, kami dari pihak perusahaan akan mengetatkan sistem rekrutmen pegawai kami. Pelatihan internal akan lebih kami tingkatkan agar pegawai yang kami rekrut tidak melakukan tindakan semacam ini,” jelasnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan anak buah Dirut Bank Sultra Abdul Latif, Ahmad Guahir Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (14/9).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan selama penyelidikan dilakukan Ahmad Guahir tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.