FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penerapan pengunaan plat putih pada semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mulai diberlakukan pada akhir bulan September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat diwawancara oleh awak media, usai mengikuti kegiatan di HUT Lantas Bhayangkara ke 67 tahun 2022 di Aula Waspada, Polresta Kendari, Kamis (22/9).
“Jadi sebetulnya, dropingnya baru, jadi semua kendaraan baru di tahun 2022 ini, tertanggal mulai akhir September ini, sudah bisa dapat plat nomor putih,”ungkapnya.
Lanjutnya, tapi untuk yang mutasi, dan yang lain-lainnya, sementara kita menunggu droping material yang lebih, karena sementara baru mencukupi untuk kendaraan yang baru.
“Tapi dalam waktu dekat insya Allah, semua kendaraan dalam bentuk mutasi, perpindahan, balik nama, dan yang lain-lainnya, akan mendapat plat nomor putih,”
“Untuk yang sudah berplat hitam, tidak ada kewajiban untuk menganti plat ke Plat Putih, tapi itu nanti pada saat proses perpanjangan balik nama, mutasi, mereka pasti dapat plat putih,”pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyatakan bahwa terdapat perubahan warna dalam pelat nomor kendaraan, yakni dari hitam menjadi putih.
Dan alasan utama perubahan warna dari hitam menjadi putih ini dikarenakan agar mendukung sistem penilangan elektronik, yang biasa disebut juga sebagai ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, supaya kamera sistem ini mampu mengidentifikasi dan membaca pelat nomor.(IMR/FNN).