Cara Lapor Pajak Online Lewat Efiling yang Cepat dan Mudah

  • Bagikan
  1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

  1. Fitur – fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur – fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain efiling, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

  1. Keamanan data wajib pajak

Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Dengan adanya fitur-fitur tersebut, produk dan solusi teknologi yang ditawarkan oleh Mekari KlikPajak kini telah menjadi pilihan bagi puluhan ribu perusahaan yang membutuhkan solusi pengelolaan SDM dan finansial berbasis komputasi awan, dengan mayoritas penggunaannya berasal dari sektor UMKM.

Nah, itulah berbagai hal mengenai efiling pajak online yang perlu kamu ketahui. Sebelum bisa melakukannya, jangan lupa kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

  • Bagikan

Exit mobile version