FAJAR.CO.ID, KENDARI – Briptu Bagas, oknum polisi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara dipecat dari anggota Polri, Rabu (28/9).
Polisi pemilik dua bengkok di pundaknya itu terpaksa harus melepas pakaian dinasnya setelah terbukti menjadi calo dalam penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri, pada Juni 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh saat dikonfirmasi awak media JPNN.com usai menggelar sidang etik. Dalam sidang sidang kode etik profesi Polri terbukti Briptu Bagas menjadi calo.
“Yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada namanya calo, masuk polisi itu bayar segala macam. Dan terbukti dia lakukan itu, yah kami lakukan sidang kode etik profesi Polri,” ucap Kombes Prianto Teguh.
Ia menuturkan dalam kasus calo penerimaan anggota Polri tahun 2022 itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni Briptu Bagas dan Bripka Irliham. “Untuk Bripka Irliham, masih kami selidiki lagi,” katanya.
Sedangkan untuk Briptu Bagas, lanjutnya, Bid Propam Polda Sultra menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Bagas. “Kami PTDH,” tegasnya.
Perwira pemilik tiga melati di pundaknya itu membeberkan penangkapan terhadap Briptu Bagas dan Bripka Irliham berdasarkan dengan laporan masyarakat.
Saat ditangkap, Propam menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 200 juta.
“Kami dapat laporan itu, yah kami tangkap di rumahnya. Barang buktinya waktu itu sekitar Rp 200 juta,” pungkasnya. (jpnn/fajar)