FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pasca mulai diberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Polresta Kendari telah menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas pada bulan September 2022.
Jumlah pelanggaran terbesar terbanyak adalah 154 lampu merah dan terbanyak pelanggaran terjadi di ETLE Simpang Baru
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangan persnya kepada fajar.co.id, Jum’at (30/9).
“Jumlah capture lelanggaran sebanyak 211, dan jumlah verifikasi pelanggaran sebanyak 54,”ungkapnya.
Lanjut, adapun jenis pelanggaran yakni helm sebanyak 14, lampu merah sebanyak 154 dan sabuk pengaman sebanyak 43.
“Jumlah pelanggaran sesuai dengan lokasi kamera ETLE status yakni Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba sebanyak 6, Pos Lantas MTQ sebanyak 5, Simpang Bank Sinar Mas nihil, Simpang pasar Baru sebanyak 154, Batas Kota Ranomeeto sebanyak 33, Bundaran Adi Bahasa Sebanyak 3 dan Simpang Kantor Pajak sebanyak 10,”bebernya.
Kata Eka, adapun ETLE mobile, dari handheld Polresta Kendari nihil, jumlah konfirmasi pelanggaran nihil, dan jumlah tilang yang dibayar nihil.
“Perbandingan data Anev tanggal 28 September sebanyak 157 pelanggaran dan 29 September 2022 sebanyak 211 pelanggaran dengan selisih angka sebanyak 54 atau terjadi peningkatan sebesar 34,4%,”pungkasnya.(IMR/FNN)