Kata Judin menambahkan sehingga kami, ketika sudah menyelesaikan retribusi itu, ya kami mempunyai hak juga untuk melakukan pemasangan banner, sehingga kalau mereka menyampaikan sudah menyampaikan tidak boleh pasang di pohon, ada bukti via telepon, ya kami juga pada saat berurusan kemarin, kami juga punya bukti foto ketemu dengan salah satu oknum Bapenda menyampaikan, dan kemudian juga mereka tidak ada penyampaian terkait larangan itu, mereka juga hanya menyampaikan pasang saja.
“Artinya kalau penyampaian baik secara surat maupun secara lisan, tidak ada itu, tidak ada penyampaian itu, jadi dalam hal itu, Kepala Bapenda Kota Kendari bohong itu,”pungkasnya.(IMR/FNN).