FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jetty atau terminal khusus (Jetty) PT Cinta Jaya yang terletak di Pantai Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan surat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22, yang diterbitkan 2 Agustus 2022 lalu dengan jelas menerangkan Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional.
Meski demikian, aktivitas pengapalan pemuatan ore nikel, masih terus dilakukan di Jetty II milik PT Cinta Jaya, yang tidak jauh dari Jetty I PT Cinta Jaya (legal).
Menyikapi itu, Presidium Gerakan Milenial Pemerhati Lingkungan Sultra, Jaa Asbara dengan tegas mengatakan bahwa Jetty II milik PT Cinta Jaya merupakan tindakan yang melawan hukum dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub.
Menurut dia, PT Cinta Jaya dianggap telah melanggar Pasal 6 jo Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Sangat jelas pelanggarannya bila merujuk daripada Permenhub. Dimana Jetty yang belum memiliki izin pembangunan dan operasional, sudah bisa melakukan aktivitas,” kata Presidium Gerakan Milenial Pemerhati Lingkungan Sultra, Jaa Asbara kepada fajar.co.id, Rabu (5/10).