FAJAR.CO.II, KOLAKA — Nasib baik sedang berpihak kepada SH dan AA. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yang diketahui malas berkantor tersebut, tidak dipecat.
Sepasang suami istri itu hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat. Ketua Dewan Majelis Kode Etik Pemkab Kolaka, H. Poitu Murtopo, mengatakan, meskipun bukan sanksi pemecatan, namun kata dia, penurunan pangkat itu sudah masuk kategori hukuman berat.
Selain itu, gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kedua PNS malas tersebut juga tidak dibayarkan selama enam bulan.
“Sanksi yang kami berikan itu sudah masuk kategori berat. Jika mereka kembali mengulang pelanggarannya, maka akan langsung dipecat,” ancam Poitu saat ditemui, Senin (10/10).
Ia menegaskan, dengan sanksi berat yang diberikan terhadap kedua PNS tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa semua Abdi Negara yang melakukan pelanggaran akan ditindak. “Kami objektif dalam memberikan sanksi. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” argumennya.
Pria yang kini juga menjabat Sekretaris Kabupaten Kolaka tersebut berharap, sanksi yang diberikan kepada dua PNS malas tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak malas berkantor.
“Kami juga minta kepala OPD untuk melaporkan anggotanya yang malas agar diproses untuk diberikan sanksi,” pinta Poitu.
Diberitakan sebelumnya, SH dan AA merupakan pasangan PNS di Pemkab Kolaka yang malas berkantor. Sang suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tak berkantor selama 66 hari kerja.