FAJAR.CO.ID, KONKEP – Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), segera melayangkan surat teguran terhadap puluhan Kepala Desa yang diduga menyalahi aturan atas Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2021 dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2022, Selasa 11 Oktober 2022.
Inspektur Konkep, Muhtaruddin Pamana menyebut, surat teguran untuk Kepala Desa yang melanggar aturan sudah ditanda-tangani oleh Bupati Konkep, H Amrullah pada tanggal 10 Oktober 2022 kemarin.
Surat teguran tersebut akan berlalu 11 Oktober 2022 hari ini, maka limit waktu yang diberikan Kepala Desa untuk mengembalikan Jabatan Perangkat Desa Tahun 2021 terhitung 14 hari, lalu pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) guna pembayaran honor Perangkat Desa yang diangkat tahun 2022, selama 6 Bulan, juga mesti dikembalikan.
“Sudah jelas bahwa mereka (Kades) sudah menyalahi aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jadi kami membuat rekomendasi agar Kepala Desa mengembalikan Jabatan Perangkat Desa tahun 2021, juga mengembalikan Anggaran Dana Desa (ADD) ke KAS daerah, dari Bulan Januari sampai Juni (6 Bulan) tahun 2022. Apabila mereka tidak mengindahkan, maka ini sudah jelas temuan dan tetap kita akan proses,” Kata Muhtaruddin.
Kemudian kata dia, dalam surat teguran tersebut berbunyi bahwa Kepala Desa melakukan suatu penyalahgunaan kewenangan, sehingga berimbas pada pengembalian, yang dimaksud pengembalian adalah, pengembalian jabatan Perangkat Desa Tahun 2021 dan pengembalian Anggaran Honor Perangkat Desa yang dibayarkan oleh Perangkat yang baru.