“Kami sudah konsultasi ke APH dan akan merekomendasikan bagi Desa yang bermasalah terkait Pemberhentian Perangkat Desa, lalu untuk pencairan anggaran tahap berikutnya, tidak bisa diproses sebelum polemik ini betul-betul selesai. Kalaupun dicairkan, maka itu akan menambah lagi kesalahannya dan bisa dijadikan temuan,” tutupnya.
Untuk pengembalian anggaran, Kepala Desa diberi waktu 60 hari atau 2 bulan, mulai terhitung sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut. Sedangkan pengembalian kembali jabatan Perangkat Desa 2021, Kepala Desa diberi waktu 14 hari.(EI/fajar)
Source: https://edisiindonesia.id/2022/10/11/inspektorat-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa-sudah-menyalahi-aturan/