Menyalahi Aturan, Puluhan Kepala Desa di Konkep Dapat Surat Teguran dari Inspektorat

  • Bagikan
Inspektorat Konkep Muhtaruddin Pamana.

“Kami sudah konsultasi ke APH dan akan merekomendasikan bagi Desa yang bermasalah terkait Pemberhentian Perangkat Desa, lalu untuk pencairan anggaran tahap berikutnya, tidak bisa diproses sebelum polemik ini betul-betul selesai. Kalaupun dicairkan, maka itu akan menambah lagi kesalahannya dan bisa dijadikan temuan,” tutupnya.

Untuk pengembalian anggaran, Kepala Desa diberi waktu 60 hari atau 2 bulan, mulai terhitung sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut. Sedangkan pengembalian kembali jabatan Perangkat Desa 2021, Kepala Desa diberi waktu 14 hari.(EI/fajar)

Source: https://edisiindonesia.id/2022/10/11/inspektorat-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa-sudah-menyalahi-aturan/

  • Bagikan