Dari tangan remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Kejuaran Negeri (SMKN) Kendari ini, polisi menyita 2 unit motor trail dan RX King milik korban di kamar kos tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Identitasnya telah kita ketahui, sementara dalam pengejaran. Tersangka S sendiri akan dijerat Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” jelasnya. (kn/fajar)