FAJAR.CO.ID, KENDARI — Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.
Mereka adalah F (32) selaku pelaku pencurian dan penadah hasil curian T (40). Kedua tersangka dibekuk ditempat berbeda.
F dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua dan R ditangkap dirumahnya di Desa Sambarasi, Kecamatan Kapoiala Konawe. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga unit motor hasil curian.
Kapolresta Kendari Kombespol Muhammmad Eka Faturrahman menuturkan penangkapan berawal dari laporan korban, warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia 17 Oktober lalu.
Tersangka F masuk kamar kos korban mengambil 1 unit handphone. Selain itu, tersangka yang melihat kunci motor dalam kamar, mengambil dan menuju ke parkiran membawa kabur motor korban.
“Motor yang dicuri tersangka dijual dan dibeli oleh tersangka R dengan harga Rp 1,35 juta. Kemudian tersangka R menjual kembali motor tersebut melalui grup jual beli Facebook (fb) dan laku Rp 4 juta,” ujar Muhammmad Eka Faturrahman, Senin (24/10).
Pelaku F merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dari hasil pengembangan tersangka F juga telah melakukan pencurian di dua tempat berbeda di Kota Kendari.
“Untuk dua unit sepeda motor yang diamankan masih kami identifikasi dan kembangkan pemilik kendaraan tersebut,” ungkap Muhammmad Eka Faturrahman.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka R dijerat Pasal Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(kp/fajar)