FAJAR.CO.ID, MUBAR – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) dr Bahri mengeluarkan surat edaran dengan nomer 520/2439/2022.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk gerakan penanaman cabai dan bahan pangan lainya pada lahan kering.
Pemanfaatan lahan pekarangan dalam rangka mendukung program Nasional dalam penanganan inflasi di daerah.
Menurut dr Bahri, surat edaran itu bertujuan dalam rangka mengendalikan inflasi daerah melalui bahan pangan dan untuk meningkatkan dan ketersediaan komoditas ditingkat rumah tangga dan meningkatkan ekonomi masyarakat serta dalam upaya optimalisasi implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 rentang cipta kerja, Minggu (30/10).
Lanjut alumni STPDN 07 Jatinangor ini, bahwa ada surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tak terduga untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat mendukung kelancaran distribusi stabilitas perekonomian di daerah.
Serta surat edaran dari kepala badan pangan nasional nomor 139/PK.01.02/K/8/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang promosi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) berdasarkan kearifan dan sumber daya lokal.
Maka disampaikan pada para camat, kepala desa dan lurah bersinergi bersama RT/RW,tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk mendorong dan mengajak masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan dan sawah,tada hujan,kebun dan ladang malui perangkat daerah camat dan desa dan lurah untuk memasang baliho dikantornya masing-masing atau ditempat strategis dalam mengkampanyekan ajakan penanaman cabe atu kebutuhan pangan lainya dilingkungan masing-masing.